Pengertian PEMEGANG POLISH, TERTANGGUNG dan AHLI WARIS pada Asuransi

Asuransi dibeli bukan karena ada orang yang harus meninggal, tetapi karena akan ada orang yang harus bertahan hidup jika seseorang meninggal

Dear Sobat.

Kali ini saya ingin menjelaskan Pengertian dari PEMEGANG POLISH, TERTANGGUNG dan AHLI WARIS dengan Bahasa sederhana. Disetiap Polish Asuransi 3 hal ini wajib ada hukumnya, baik kita langsung ke intinya

  1. PEMEGANG POLISH atau POLISH HOLDER adalah : Yang namanya dicantumkan didalam Polish sebagai pihak yang mengadakan KONTRAK asuransi dengan Penanggung (Penanggung = PT. Asuransi X)
  2. TERTANGGUNG atau Insured adalah : Orang yang di-ASURANSIKAN
  3. AHLI WARIS atau TERMASLAHAT atau Beneficiary : Orang yang berhak MENERIMA manfaat meninggal Saja.

Berikut penjelasan Tambahan

  1. Pemegang Polish haruslah memiliki Penghasilan, bisa dari penghasilan sendiri atau ada orang lain yang menjamin Pemegang Polish bisa membayar premi atau yang membayarkan Premi.
  2. Pemegang Polish bisa Perusahaan/Institusi atau Individu
  3. Selama TERTANGGUNG masih HIDUP maka yang berhak membuat Claim, menerima Manfaat, NIlai Tunai, mengajukan perubahan isi Polish, mengganti Ahli Waris bahkan melakukan penebusan polish/menutup polish adalah Pemegang Polish
  4. Tertanggung, apalagi Ahli Waris tidak berhak sama sekali untuk menerima manfaat apabila Tertanggung masih Hidup
  5. Tertanggung bisa Orang tua, anak, karyawan, pembantu anda dirumah, tukang kebun anda, driver anda, kekasih anda, sephia anda, atau siapa saja bisa dijadikan tertanggung
  6. Pemegang Polish bisa sekaligus sebagai tertanggung
  7. Pemegang Polish dan Tertanggung harus sama sama menandatangani Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  8. Hubungan Tertanggung dengan Ahli Waris harus ada Prinsip Kepentingan yang dipertanggungkan / Insurable Interest.
  9. Ahli waris tidak ikut menandatangani SPAJ, tetapi Nama, Tgl Lahir dan Hubungan kekeluargaan Antara tertanggung dan ahli waris harus dinyatakan di Polish.
  10. Hanya Ahli Waris hanya bisa/berhak menerima Manfaat apabila Tertanggung MENINGGAL dunia, dan otomatis Pemegang Polish tidak berhak atas Manfaat apabila Tertanggung sudah Meninggal dunia
  11. Pemegang Polish dan Ahli Waris bisa diganti tetapi Tertanggung tidak bisa diganti. Kecuali untuk Asuransi Kumpulan maka tertanggung bisa diganti.

Dibawah ini adalah Cotoh seorang Istri Cantik sebagai Pemegang Polish dan sekaligus sebagai Tertanggung dan Suami Ganteng sebagai Ahli Waris…

Data Polish Ayu.png

Buat Sobat yang ingin bertanya seputar Topik ini silahkan langsung aja hubungi agen asuransi kami.

Agen Asuransi Anda

Herdi Tampubolon

HP : 0813.7617.7547

Email: HerdiTampubolonHerdi@Gmail.com

Apakah #1ygterpenting Buat anda dalam Memilih Asuransi ?

Semakin banyaknya Asuransi yang tersedia dan semakin banyaknya agen asuransi membuat sebagian orang menjadi bingung untuk memilih Asuransi Apa yang menjadi Prioritas Utama ?

keluargaTujuan Asuransi adalah untuk Mengalihkan Resiko Financial atau Menggantikan Kerugian Ekonomi apabila terjadi Resiko.

Resiko yang perlu dicover asuransi adalah Resiko yang apabila terjadi maka Korban dianggap tidak mampu untuk mengatasinya atau jika resiko itu terjadi maka akan sangat mungkin Korban menjadi Bangkrut atau Ahli Waris Korban menjadi Bangkrut.

Apabila Resiko yang bisa terjadi masih bisa kita tanggung maka hal ini bukan menjadi Prioritas Asuransi atau bahkan bisa jadi tidak perlu diasuransikan.

Jadi dapat disimpulkan Prioritas Asuransi yang yang kita butuhkan adalah yang paling berdampak pada perekonomian kita.

Menurut saya Resiko dibawah ini adalah yang patut dijadikan sebagai Prioritas
– Jiwa
– Sakit Kritis
– Kecelakaan dan
– Rawat Inap
Rawat inap berada dalam urutan terakhir karena apabila Anda sudah memiliki BPJS atau sudah dicover Perusahaan maka Proteksi ini bukan menjadi Prioritas.

Apabila Anda sudah memiliki Proteksi diatas maka anda sudah bisa membeli Asuransi yang lain seperti Asuransi Pendidikan, Rumah, Mobil, Rumah Sakit, Asuransi Anak, Asuransi Orang Tua dll.

Demikian penjelasan singkat, semoga 1#ygterpenting   Anda tidak salah dalam menentukan Priorotas saat membeli Asuransi

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

ALLIANZ Busster hadir di Pulau SAMOSIR

Halo Samosir.

Kami dari Agency BUSSTER telah memiliki Perwakilan, Agency di Kabupaten Samosir. Tepatnya di Daerah Huta Siallagan – Kec. Simanindo Kab Samosir.

Herdi Tp. BolonContact Person :
Herdi Tampubolon
HP : 0852 6184 2209
WA : 0896 5235 3543
Email : HerdiTampubolonHerdi@Gmail.Com

Buat saudara saudara yang ingin lebih memahami tentang Asuransi, silahkan menghubungi kami. Kami siap memberikan Edukasi dan contoh Proposal Asuransi yang sesuai untuk Anda.

Kami melayani Pendaftaran sebagai Nasabah untuk daerah Samosir, Parapat dan tidak terbatas pada daerah lain diseluruh Indonesia.

Semua Product Allianz Life Indonesia bisa kami jual, tetapi saat ini Product Unggulan yang betul betul bisa dibeli dengan Uang Kecil tetapi mendapatkan Proteksi Besar adalah Smartlink Flexi Account+

 

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai