Pengertian PEMEGANG POLISH, TERTANGGUNG dan AHLI WARIS pada Asuransi

Asuransi dibeli bukan karena ada orang yang harus meninggal, tetapi karena akan ada orang yang harus bertahan hidup jika seseorang meninggal

Dear Sobat.

Kali ini saya ingin menjelaskan Pengertian dari PEMEGANG POLISH, TERTANGGUNG dan AHLI WARIS dengan Bahasa sederhana. Disetiap Polish Asuransi 3 hal ini wajib ada hukumnya, baik kita langsung ke intinya

  1. PEMEGANG POLISH atau POLISH HOLDER adalah : Yang namanya dicantumkan didalam Polish sebagai pihak yang mengadakan KONTRAK asuransi dengan Penanggung (Penanggung = PT. Asuransi X)
  2. TERTANGGUNG atau Insured adalah : Orang yang di-ASURANSIKAN
  3. AHLI WARIS atau TERMASLAHAT atau Beneficiary : Orang yang berhak MENERIMA manfaat meninggal Saja.

Berikut penjelasan Tambahan

  1. Pemegang Polish haruslah memiliki Penghasilan, bisa dari penghasilan sendiri atau ada orang lain yang menjamin Pemegang Polish bisa membayar premi atau yang membayarkan Premi.
  2. Pemegang Polish bisa Perusahaan/Institusi atau Individu
  3. Selama TERTANGGUNG masih HIDUP maka yang berhak membuat Claim, menerima Manfaat, NIlai Tunai, mengajukan perubahan isi Polish, mengganti Ahli Waris bahkan melakukan penebusan polish/menutup polish adalah Pemegang Polish
  4. Tertanggung, apalagi Ahli Waris tidak berhak sama sekali untuk menerima manfaat apabila Tertanggung masih Hidup
  5. Tertanggung bisa Orang tua, anak, karyawan, pembantu anda dirumah, tukang kebun anda, driver anda, kekasih anda, sephia anda, atau siapa saja bisa dijadikan tertanggung
  6. Pemegang Polish bisa sekaligus sebagai tertanggung
  7. Pemegang Polish dan Tertanggung harus sama sama menandatangani Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  8. Hubungan Tertanggung dengan Ahli Waris harus ada Prinsip Kepentingan yang dipertanggungkan / Insurable Interest.
  9. Ahli waris tidak ikut menandatangani SPAJ, tetapi Nama, Tgl Lahir dan Hubungan kekeluargaan Antara tertanggung dan ahli waris harus dinyatakan di Polish.
  10. Hanya Ahli Waris hanya bisa/berhak menerima Manfaat apabila Tertanggung MENINGGAL dunia, dan otomatis Pemegang Polish tidak berhak atas Manfaat apabila Tertanggung sudah Meninggal dunia
  11. Pemegang Polish dan Ahli Waris bisa diganti tetapi Tertanggung tidak bisa diganti. Kecuali untuk Asuransi Kumpulan maka tertanggung bisa diganti.

Dibawah ini adalah Cotoh seorang Istri Cantik sebagai Pemegang Polish dan sekaligus sebagai Tertanggung dan Suami Ganteng sebagai Ahli Waris…

Data Polish Ayu.png

Buat Sobat yang ingin bertanya seputar Topik ini silahkan langsung aja hubungi agen asuransi kami.

Agen Asuransi Anda

Herdi Tampubolon

HP : 0813.7617.7547

Email: HerdiTampubolonHerdi@Gmail.com

80% Pasien Kanker Keluarganya Bangkrut !

Biaya Penyakit Kanker adalah Sebesar ASET anda

Teman teman, tidak salah kalau sering kita dengan istilah “kanker’ artinya kantong kering, mengapa hal ini benar? karena biaya penyakit kanker adalah sebesar aset Anda. Sebagai contoh : Jika seseorang terdiagnosa kanker maka dia akan terus berobat sampai pada titik terakhir dia tidak memiliki dana lagi. Uang, Aset, Tabungan akan dikuras habis untuk berobat, dan apabila masih belum sembuh maka akan dilanjutkan dengan mencari Pinjaman.

80% BangkrutBisa kita prediksi penderita kanker tidak akan bisa kembali hidup normal atau bahkan tidak bisa bertahan hidup lama.

Disinilah dibutuhkan Proteksi Asuransi PENYAKIT KRITIS.

Lalu berapa besar Proteksi sakit kritis yang kita butuhkan ?

Kita mulai menghitung dari biaya Hidup kita.

 

Rumus Biaya HidupAndaikata Biaya Hidup = 10 Jt/Bulan maka minimal besar Proteksi  sakit kritis yang dibutuhkan adalah 2 Millyar.

Jika terdiagnosa Sakit Kritis  anda dipastikan akan susah untuk bekerja sehingga penghasilan akan berhenti, Jika Anda memiliki Asuransi Penyakti Kritis dengan Proteksi 2 M maka Anda akan menerima CASH 2M. Uang tersebut bisa didepositokan dengan bunga 6%/Tahun sehingga anda akan  menerima bunga deposito Rp. 120 Juta/Tahun atau 10 Juta perbulan.

Dengan menerima Rp. 10 Juta/Bulan maka biaya hidup anda akan tercover.

Untuk pehitungan premi asuransi dengan Proteksi Jiwa dan Sakit Kritis. Silahkan menghubungi kami.

 

Herdi Tampubolon

0852.6184.2209

Email : HerdiTampubolonHerdi@Gmail.com

Pangururan – Samosir – Parapat

Sumatera Utara

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

ALLIANZ Busster hadir di Pulau SAMOSIR

Halo Samosir.

Kami dari Agency BUSSTER telah memiliki Perwakilan, Agency di Kabupaten Samosir. Tepatnya di Daerah Huta Siallagan – Kec. Simanindo Kab Samosir.

Herdi Tp. BolonContact Person :
Herdi Tampubolon
HP : 0852 6184 2209
WA : 0896 5235 3543
Email : HerdiTampubolonHerdi@Gmail.Com

Buat saudara saudara yang ingin lebih memahami tentang Asuransi, silahkan menghubungi kami. Kami siap memberikan Edukasi dan contoh Proposal Asuransi yang sesuai untuk Anda.

Kami melayani Pendaftaran sebagai Nasabah untuk daerah Samosir, Parapat dan tidak terbatas pada daerah lain diseluruh Indonesia.

Semua Product Allianz Life Indonesia bisa kami jual, tetapi saat ini Product Unggulan yang betul betul bisa dibeli dengan Uang Kecil tetapi mendapatkan Proteksi Besar adalah Smartlink Flexi Account+

 

← Kembali

Terima kasih atas tanggapan Anda. ✨

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai